Featured Post

Sample Post with Image and Highlights Include Heading Tag 3 Subheading

How not knowing professional beauty supplies makes you a rookie. What experts are saying about celebrity gossip pictures. The 11 best re...

Kebijakan Baru WhatsApp Dorong Pengguna Pindah ke Telegram

CB Blogger January 10, 2021
Kebijakan Baru WhatsApp Dorong Pengguna Pindah ke Telegram

WhatsApp memperbarui ketentuan dan kebijakan privasi dalam layanannya. Salah satunya, tentang cara WhatsApp bermitra dengan Facebook untuk menawarkan integrasi di seluruh produk perusahaan Facebook.

Aturan baru tersebut akan berlaku mulai 8 Februari 2021. Setelahnya, pengguna perlu memperbarui aplikasi untuk dapat menggunakan WhatsApp.

Kebijakan baru yang dikeluarkan WhatsApp menyulut perhatian warganet pengguna Twitter yang mengeluh dengan rencana penggabungan informasi seluruh produk Facebook.

Hal ini membuat warganet membandingkan WhatsApp dengan aplikasi perpesanan instan pesaingnya, Telegram. Terpantau tagar #Telegram bahkan sempat menduduki Trending Topic Twitter Indonesia.

Tak sedikit warganet yang berniat untuk pindah dari WhatsApp ke Telegram karena alasan tersebut. Terlebih beberapa warganet juga menyebut Telegram lebih unggul karena memiliki fitur-fitur yang tidak dimiliki WhatsApp

Selain itu, beberapa warganet juga menyinggung kebijakan WhatsApp yang tidak dapat lagi digunakan di perangkat dengan versi Android dan iOS tertentu.

Walau begitu, tak jarang warganet yang juga mengaku menggunakan Telegram bukan untuk mengirim pesan atau berkomunikasi, tetapi menonton drama atau film.

Bahkan jauh sebelum aturan WhatsApp yang semakin banyak ini, beberapa warganet pun mengaku telah pindah dan menggunakan Telegram.

WhatsApp juga disebut akan menggabungkan semua data pengguna menjadi satu profil pelacakan untuk pengiklan. (Suara)


Cara Membuat Sitemap Daftar Isi Blog

CB Blogger November 13, 2019
Cara Membuat Sitemap Daftar Isi Blog

Cara Membuat Sitemap atau peta situs berups Daftar Isi Blog (Table of Content) di halaman statis. Buatlah halaman baru (new page), lalu klik mode HTML, dan copas kode berikut ini di mode HTML. Langsung Publikasikan (Publish). Lihat DEMO

<style>
#w-sitemap-wrapper {font-size:13px}
#w-sitemap-wrapper li {position:relative;padding:.385em 0 .385em 6.923em;border-top:none;border-bottom:1px solid #f6f6f6}
#w-sitemap-wrapper span {position:absolute;left:0;color:#bd8b56}
#w-sitemap-wrapper a {font-weight:bold}
#w-sitemap-loading-msg {height:100px;line-height:100px;text-align:center;font-weight:bold;letter-spacing:1px;font-size:18px;color:#bbbbbb}
</style>
<script>
(function(c,m){var h=window;var l=document;var e="w-sitemap-wrapper";var g="w-sitemap-loading-msg";var b=h.location;var n=b.protocol;var f=b.hostname;var k=0;l.write("<div id='"+e+"'><ol></ol><div id='"+g+"'>"+m+"</div></div>");var a=l.getElementById(e);var d=l.getElementById(g);var j=l.getElementById(e).getElementsByTagName("ol")[0];function i(o){var p=l.createElement("script");p.src=n+"//"+f+"/feeds/posts/summary?alt=json-in-script&callback=wijs_get_sitemap&start-index="+o+"&max-results=150";a.appendChild(p)}h.wijs_get_sitemap=function(E){var A=E.feed.entry;var u=parseInt(E.feed.openSearch$totalResults.$t);var x=A.length;var w="";for(var s=0;s<x;s++){var o=A[s];var C=o.title.$t;var p;var D=o.link;var y=D.length;for(var r=0;r<y;r++){if(D[r].rel==="alternate"){p=D[r].href;break}}var z=o.published.$t;var q=z.substring(0,4);var t=z.substring(5,7);var v=z.substring(8,10);var B=c.replace("dd",v).replace("mm",t).replace("yyyy",q);w+="<li><span>"+B+"</span><a href='"+p+"'>"+C+"</a></li>"}j.innerHTML+=w;k+=x;if(k<u){i(k+1)}else{d.parentNode.removeChild(d)}};i(1)})("dd/mm/yyyy","Loading......");</script>

Cara Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) dan Prosedurnya

CB Blogger June 23, 2019
Cara Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) dan Prosedurnya

PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.

Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain di untuk menjadi Direktur atau Komisaris.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :
  1. Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah
  3. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  4. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  6. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  7. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
  8. Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
  9. Stempel Perusahaan
- NPWP yang diberikan disarankan sudah diupdate, baik secara lokasi yang sama dengan KTP maupun kesesuaian informasi tambahan seperti NIK, No Telepon dan Email.

- Untuk Suami-Istri yang NPWPnya disatukan, maka perlu diupdate agar nama pasangan juga dicantumkan di NPWP tersebut.

- Untuk Suami-Istri yang tidak memiliki perjanjian pranikah dan ingin mendirikan PT berdua, maka perlu mengajak 1 pihak lagi untuk melengkapi susunan pemegang saham dan pengurus.

Prosedur pendirian PT selalu berubah seiring dengan perubahan sistem dan juga peraturan yang berlaku.

Banyak yang tidak memahami perubahan yang ada dan berdampak pada terhambatnya proses pendirian perusahaan.

Tahun 2018, terjadi transisi besar-besaran mengenai prosedur pendirian PT di proses awal dan juga di proses akhir.

Perubahan yang pertama adalah terintegrasinya sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan sistem di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sekarang, ketika Notaris mendaftarkan pendirian PT anda di Kemenkumham, NPWP Perusahaan anda akan sekaligus terdaftar di KPP. Namun memang pada prakteknya untuk pencetakan kartu NPWP dan SKT tetap dilakukan secara manual oleh KPP.

Perubahan yang kedua adalah berubahnya sistem perizinan.

SIUP dan TDP yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi masing masing sekarang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan sistem yang berbeda.

Pada Tahun 2019, TDP sudah digantikan dengan NIB yang berfungsi juga sebagai pengganti API (Angka Pengenal Impor). Cek disini untuk memahami lebih lanjut tentang sistem NIB dan OSS. Namun perlu diingat bahwa bidang usaha ini harus dijalankan dalam perusahaan setelah didaftarkan.

Perubahan ketiga adalah bidang usaha yang terdaftar di Akta Pendirian harus sesuai dengan yang tertera pada SIUP & NIB.

Bidang usaha yang tertera di SIUP & NIB harus merupakan bidang usaha yang benar-benar dijalankan oleh pelaku usaha karena jika pada saat survei bidang usaha tersebut tidak dijalankan, besar kemungkinan akan ada pembekuan pada izin yang Anda sudah ajukan.

Perubahan terakhir dan yang terbaru adalah dihapuskannya SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha).

Berdasarkan SK DPMPTSP DKI Jakarta No 25 Tahun 2019, SKDP sudah tidak diperlukan lagi. Akan tetapi, pendirian perusahaan tetap harus dilakukan di zonasi komersial/zonasi perusahaan yang sudah ditentukan.

Apa syarat pendirian PT terbaru?

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian PT di 2019
  1. Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format terbaru dari pengurus perusahaan (direktur dan komisaris)
  2. Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format terbaru dari pemegang saham
  3. Copy PBB & bukti bayar PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  4. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko
  6. Foto kantor tampak dalam dan luar
  7. Kantor berada di zonasi perkantoran / zonasi komersial / zonasi campuran
Bagaimana prosedur pendirian PT di Tahun 2019?

Langkah-Langkah:
1. Pengecekan Nama oleh Notaris

Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan beberapa opsi nama untuk dicek oleh notaris. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.

*Nama perusahaan terdiri dari minimal 3 suku kata berbahasa Indonesia. Cek lebih lengkapnya disini

Contoh:

PT. MAJU DAMAI SEJAHTERA
PT. SUKSES MAKMUR ABADI
PT. MAJU JAYA BERSAMA
2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris


Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris


Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir menandatangani Akta. Setelah tahap ini, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan akta tersebut di Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keputusan dari Kemenkumham untuk mengesahkan Akta tersebut yang saat ini sekaligus terdaftar bersama no NPWP di KPP.
4. Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan


Setelah NPWP Perusahaan sudah didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP(Kantor Pelayanan Pajak) dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya.

Biasanya KPP akan melakukan pengecekan apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, memiliki format NPWP pribadi terbaru dan tidak terdapat tunggakan pajak.
5. Pendaftaran NIB


NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP dan API, Akses Kepabeanan serta RPTKA jika diperlukan oleh si pelaku USAHA.

Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan.

Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut.

Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai.

Silakan cek disini untuk mencocokkan KBLI yang ada dengan bidang usaha yang akan Anda jalankan
6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial


Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah keluar.

Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan.

Izin usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.

Contohnya adalah perusahaan yang melakukan produksi makanan atau obat-obatan.

Sumber: izin.co.id

Tekan Hoaks, Google Utamakan Berita Media Mainstream

CB Blogger December 08, 2018
Tekan Hoaks, Google Utamakan Berita Media Mainstream
Google berupaya memberantas berita bohong (hoaks) dan informasi salah dengan mengandalkan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Google memastikan akan memprioritaskan berita kredibel dari media-media mainstream untuk untuk memerangi hoaks.

"Yang diberikan prioritas adalah berita-berita dari sumber terpercaya dan kredibel. Jurnalisme merupakan pilar utama untuk menangkal hoaks," kata Head of communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana dikutip Jakarta, CNN Indonesia, Kamis (6/12/2018).

Jason mengatakan setiap orang yang menemukan konten hoaks atau negatif saat menggunakan internet bisa melaporkan ke Google. Nantinya, pihak Google akan menghapus konten di situs yang mengandung konten negatif.

Menurutnya, wartawan memiliki peran vital dalam memerangi hoaks di internet. Jason mengatakan peran wartawan tak lain untuk memberikan konten berita kredibel dan terverifikasi.

"Kami melihat perang melawan hoaks adalah wartawan dan jurnalistik turut ikut serta. Mereka harus menjaga kualitas yang jadi fundamental, di sisi lain Google juga memiliki misi harus mengelola berita dunia agar bisa diakses di mana saja dan kapan saja," ujarnya.

Jason menjelaskan ke depan Google akan melatih tiga ribu wartawan yang difokuskan untuk pengecekan fakta dan proses verifikasi berita. Menurutnya, inisiatif itu mendapat dukungan dari Dewan Pers Indonesia yang minta mewaspadai keberadaan media massa palsu dengan menebar hoaks saat pemilu.

"Kami akan melatih 3 ribu lagi karena semua orang berperan dalam melawan hoaks , jadi harapannya wartawan juga bisa kembangkan keterampilan agar kalian bisa diberdayakan dengan ilmu dan tools untuk memerangi hoaks," ungkapnya.*