PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.
Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain di untuk menjadi Direktur atau Komisaris.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :
- Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
- Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
- Stempel Perusahaan
- NPWP yang diberikan disarankan sudah diupdate, baik secara lokasi yang sama dengan KTP maupun kesesuaian informasi tambahan seperti NIK, No Telepon dan Email.
- Untuk Suami-Istri yang NPWPnya disatukan, maka perlu diupdate agar nama pasangan juga dicantumkan di NPWP tersebut.
- Untuk Suami-Istri yang tidak memiliki perjanjian pranikah dan ingin mendirikan PT berdua, maka perlu mengajak 1 pihak lagi untuk melengkapi susunan pemegang saham dan pengurus.
Prosedur pendirian PT selalu berubah seiring dengan perubahan sistem dan juga peraturan yang berlaku.
Banyak yang tidak memahami perubahan yang ada dan berdampak pada terhambatnya proses pendirian perusahaan.
Tahun 2018, terjadi transisi besar-besaran mengenai prosedur pendirian PT di proses awal dan juga di proses akhir.
Perubahan yang pertama adalah terintegrasinya sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan sistem di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sekarang, ketika Notaris mendaftarkan pendirian PT anda di Kemenkumham, NPWP Perusahaan anda akan sekaligus terdaftar di KPP. Namun memang pada prakteknya untuk pencetakan kartu NPWP dan SKT tetap dilakukan secara manual oleh KPP.
Perubahan yang kedua adalah berubahnya sistem perizinan.
SIUP dan TDP yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi masing masing sekarang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan sistem yang berbeda.
Pada Tahun 2019, TDP sudah digantikan dengan NIB yang berfungsi juga sebagai pengganti API (Angka Pengenal Impor). Cek disini untuk memahami lebih lanjut tentang sistem NIB dan OSS. Namun perlu diingat bahwa bidang usaha ini harus dijalankan dalam perusahaan setelah didaftarkan.
Perubahan ketiga adalah bidang usaha yang terdaftar di Akta Pendirian harus sesuai dengan yang tertera pada SIUP & NIB.
Bidang usaha yang tertera di SIUP & NIB harus merupakan bidang usaha yang benar-benar dijalankan oleh pelaku usaha karena jika pada saat survei bidang usaha tersebut tidak dijalankan, besar kemungkinan akan ada pembekuan pada izin yang Anda sudah ajukan.
Perubahan terakhir dan yang terbaru adalah dihapuskannya SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha).
Berdasarkan SK DPMPTSP DKI Jakarta No 25 Tahun 2019, SKDP sudah tidak diperlukan lagi. Akan tetapi, pendirian perusahaan tetap harus dilakukan di zonasi komersial/zonasi perusahaan yang sudah ditentukan.
Apa syarat pendirian PT terbaru?
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian PT di 2019
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format terbaru dari pengurus perusahaan (direktur dan komisaris)
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format terbaru dari pemegang saham
- Copy PBB & bukti bayar PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko
- Foto kantor tampak dalam dan luar
- Kantor berada di zonasi perkantoran / zonasi komersial / zonasi campuran
Bagaimana prosedur pendirian PT di Tahun 2019?
Langkah-Langkah:
1. Pengecekan Nama oleh Notaris
Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan beberapa opsi nama untuk dicek oleh notaris. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.
*Nama perusahaan terdiri dari minimal 3 suku kata berbahasa Indonesia. Cek lebih lengkapnya disini
Contoh:
PT. MAJU DAMAI SEJAHTERA
PT. SUKSES MAKMUR ABADI
PT. MAJU JAYA BERSAMA
2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris
Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris
Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir menandatangani Akta. Setelah tahap ini, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan akta tersebut di Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keputusan dari Kemenkumham untuk mengesahkan Akta tersebut yang saat ini sekaligus terdaftar bersama no NPWP di KPP.
4. Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Setelah NPWP Perusahaan sudah didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP(Kantor Pelayanan Pajak) dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya.
Biasanya KPP akan melakukan pengecekan apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, memiliki format NPWP pribadi terbaru dan tidak terdapat tunggakan pajak.
5. Pendaftaran NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP dan API, Akses Kepabeanan serta RPTKA jika diperlukan oleh si pelaku USAHA.
Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan.
Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut.
Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai.
Silakan cek disini untuk mencocokkan KBLI yang ada dengan bidang usaha yang akan Anda jalankan
6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah keluar.
Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan.
Izin usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.
Contohnya adalah perusahaan yang melakukan produksi makanan atau obat-obatan.
Sumber: izin.co.id